KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari pengadaan barang dan jasa.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menuturkan, Ardito menerima suap itu untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
"Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," ucap Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030, Ardito Wijaya; Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; Adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo.
Kemudian, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Selain itu, kata Mungki, Ardito dkk diduga berkongkalikong dengan para tersangka agar bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan alat kesehatan.
Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dan pihak lainnya langsung ditahan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sd. 29 Desember 2025," ucap Mungki.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.