Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

Kamis, 17 September 2026 - 13:08:00 WIB
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).

Budi menambahkan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruang kerja bawahan Menteri ATR Nusron Wahid, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

"(Digeledah) salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata dia.

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut. KPK selanjutnya akan mengungkap barang atau dokumen yang disita dari kegiatan penggeledahan.

"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ucapnya.

Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK atas perkara dugaan korupsi pengurusan HGB yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka di antaranya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Selain mereka, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.

KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut