Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Korupsi HGB Bogor, Ruang Nusron Wahid Tak Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Korupsi HGB Bogor, Ruang Nusron Wahid Tak Diperiksa

Kamis, 17 September 2026 - 20:56:00 WIB
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Korupsi HGB Bogor, Ruang Nusron Wahid Tak Diperiksa
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Namun, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK belum memeriksa ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut penggeledahan kali ini menyasar tiga ruang direktur jenderal (dirjen) dan sejumlah ruangan direktorat terkait.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

"Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Tiga ruang dirjen yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Selain ruangan para dirjen, penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait layanan ATR/BPN serta barang bukti elektronik.

Budi mengatakan belum diperiksanya ruang kerja Nusron bukan berarti kemungkinan tersebut tertutup. Penyidik masih akan melihat kebutuhan dalam proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

"Nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dan praktik terkait layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Salah satu yang didalami adalah dugaan setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026, yang menurut KPK masih ditelusuri asal dan peruntukannya.

Sementara itu, KPK menegaskan penggeledahan di lingkungan ATR/BPN masih merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mengembangkan perkara tersebut.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut