Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Rabu, 23 September 2026 - 06:44:00 WIB
KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026) lalu. Dari operasi senyap itu, KPK total menangkap 14 orang, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. 

Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara dan satu di Gorontalo. Dari belasan yang tertangkap, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. 

Plt Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, penetapan satu tersangka tidak lepas dari pasal yang disangkakan, yakni terkait dugaan pemerasan. 

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati gitu ya," kata Taufik, dikutip Rabu (23/9/2026). 

Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di daerah yang dia pimpin. Menurut Taufik, Sirajudin menjadi pihak yang paling mempunyai kuasa untuk menentukan besaran tersebut. 

Meski begitu, Taufik menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. 

"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti akan kita update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," ujarnya. 

KPK juga menerapkan pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Sirajudin menerima gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023-2026.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut