KPK Jemput Paksa Rudy Ong Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kaltim

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), Kamis (21/8/2025). Rudy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Rudy Ong merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Dia juga berstatus sebagai pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka termasuk Rudy Ong. Satu di antaranya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Namun, Awang meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024). KPK kemudian menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) perkara Awang Farouk.
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus tersebut sejak 19 September 2024.