KPK Kembalikan 3 Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer, Tak Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan tiga mobil milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang sempat disita. Kendaraan tersebut diserahkan langsung ke pihak keluarga Noel di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Ketiga mobil itu di antaranya Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300 yang sudah diambil sebelumnya. Sementara, BAIC BJ40 Plus diambil hari ini.
Mobil itu diambil langsung oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa bersama kuasa hukumnya. Silvia menegaskan, pengembalian mobil ini menandakan seluruh mobil ini dipakai menggunakan uang sah.
"Jadi apa yang kita ambil itu sesuai dengan isi putusan pengadilan, semua kendaraan yang kami ambil ini dibeli menggunakan uang yang sah," kata Silvia kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Senada, Pengacara Noel, Aziz Yanuar menegaskan seluruh mobil yang dikembalikan KPK menandakan bahwa mobil-mobil ini tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Buktinya mobil Pak Immanuel dan keluarganya tiga dikembalikan karena memang tidak ada urusan dengan perkara yang dimaksud," ujar Aziz.
Dia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terjaring operasi tangkap tangan termasuk pemerasan kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagaimana yang dituduhkan awal.
"OTT ini sering diglorifikasi dan kemudian menjadi pembunuhan karakter, ini yang menurut saya perlu dikoreksi oleh pihak KPK dan juga penyelenggara negara," ucapnya.
"Fakta persidangan itu tidak membuktikan OTT itu, karena framming ini jahat sekali. Seakan-akan Pak Immanuel itu tertangkap sejak melakukan tindak pidana," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menjebloskan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Noel divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Eksekusi putusan kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Lingkungan Kemenaker itu dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026).
Selain Noel, 10 terpidana lainnya dalam kasus yang sama juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana kasus ini.