KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pajak di Banjarmasin, Periksa Eks Kepala KPP Mulyono
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara tersebut telah diterbitkan.
"Sprindik baru (pengembangan perkara KPP Madya Banjarmasin)," kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Seiring dengan pengembangan perkara ini, KPK juga memanggil mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono yang juga menjadi tersangka dalam pokok perkara. Mulyono diperiksa di Rutan Tahti Polda Kalsel.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," ujar Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Mulyono (MLY) sebagai tersangka pada Kamis (5/2/2026). MLY diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
Perkara dugaan korupsi restitusi pajak yang menjerat Mulyono dimulai sejak tahun 2024 di mana saat itu PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan NIlai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Singkatnya, tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar nilai lebih bayar itu menjadi Rp48,3 miliar. Sayangnya, restitusi pajak tidak langsung dikabulkan, Mulyono justru menyampaikan kepada Venasius apabila restitusi hendak dikabulkan maka harus terdapat uang apresiasi.
Permintaan itu kemudian diamini oleh PT. Buana Karya Bhakti melalui Venasius dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah kesepakatan itu, KPP Madya Banjarmasin pun akhirnya mengeluarkan surat ketetapan restitusi pajak.
Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar kemudian langsung turut dicairkan. DJD kemudian menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati.