Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli

Selasa, 02 Desember 2025 - 14:20:00 WIB
KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Togi Robson Sirait resmi menjadi Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Togi dilantik oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa.

Kepada Togi, Cahya menekankan amanah sebagai Karutan merupakan tanggung jawab strategis yang menuntut integritas tertinggi. Dia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan rutan secara transparan, profesional, serta bebas dari intervensi kepentingan.

“Momentum ini menjadi penguatan lembaga, sehingga diharapkan dapat menambah semangat memberantas korupsi,” kata Cahya dalam keterangan KPK, dikutip Selasa (2/12/2025). 

Cahya melanjutkan, pengelolaan rutan tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan kedisiplinan penghuni. Lebih dari itu, rutan merupakan ruang yang harus menjunjung prinsip kemanusiaan, memberikan kepastian layanan, serta menjaga marwah proses hukum.

“Setiap pelanggaran disiplin harus menjadi pelajaran penting bahwa integritas tidak boleh dinegosiasikan. Karena itu, penguatan sistem pengawasan internal mutlak dilakukan,” ujarnya.

Selain Kepala Rutan, KPK melantik dua pegawai lainnya untuk mengisi posisi Analis Fungsional Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penata Laksana Barang Mahir.

Sebelumnya, lembaga antirasuah diterpa skandal pungli di rutan KPK. Sebanyak 15 pelaku kasus pungli sudah divonis penjara beragam.

Berikut daftar vonis terhadap 15 terdakwa di kasus pungli rutan KPK:

1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419,6 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan.

5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan.

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan.

11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan.

12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan.

13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan.

14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan.

15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut