KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Keduanya akan diselidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua saksi yang dipanggil adalah Ardi Praptono selaku mantan Direktur Perlindungan Perkebunan serta Dedi Junaedi yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementan pada 2015 hingga Juli 2022.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan barang atau jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 sampai 2023," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima iNews, Dedi Junaedi telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.01 WIB. Sementara, belum ada informasi terkait kehadiran Ardi Praptomo di Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya bakal dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan fasilitas pengolahan karet yang berlangsung di lingkungan Kementan. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan informasi dan mengonfirmasi berbagai temuan untuk mengungkap konstruksi perkara secara keseluruhan.
KPK beberapa waktu belakangan ini telah memeriksa sejumlah pihak dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama. Penyidik juga masih membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan guna memperkuat alat bukti.
Sebelumnya, KPK mengungkap satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023. Tersangka tersebut yakni, Yudi Wahyudin selaku aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sudah (YW jadi tersangka)," kata Budi dikutip, Rabu (22/10/2025).
Budi belum menjelaskan lebih jauh terkait tersangka kasus tersebut. Termasuk jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka nanti kami akan update," ujarnya.