Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:24:00 WIB
KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Jumat (31/7/2026). Satu di antaranya merupakan istri Suhardiman, Yulia Herma.

Selain itu, anggota DPRD Kuansing, Maulana Imam Saleh turut dipanggil. 

"Hari ini Jumat (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa suap jabatan di Pemkab Kuansing dan/atau penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Sembilan saksi lainnya yaitu, Dedy Sambudi selaku Sekda Pemkab Kuansing 2022-2024, Andi Zulfitri selaku Sekwan Kuansing dan Rido Ricardo sebagai tenaga ahli bupati. 

Kemudian, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago dan Andi Cahyadi selaku tenaga ahli bupati. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujarnya. 

Belum diketahui hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi pemeriksaan mereka juga belum diungkap. 

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah setempat. Selain itu, KPK mengatakan ada dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. 

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut