KPK Periksa 8 Orang terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Mantan Bupati Madina
MEDAN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Medan, Rabu (16/7/2025).
Kedelapan orang itu berinisial EYS (Plt Kadis PUPR Madina), NTL (Pojka PUPR Madina) ISB (pengurus rumah tangga) dan MJSN (mantan Bupati Madina).
Kemudian ada juga dari pihak swasta, yakni berinisial TFL (Komisaris PT Dalihan Natolu), MRM (Bendahara PT Dalihan Natolu), MH (Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora) dan SAM (Wakil Direktur PT Dalihan Natolu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Iya benar. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Semua (saksi yang dipanggil) hadir," kata Budi.
Pada Proyek Pembangunan jalan di Sumut, sebelumnya KPK telah menangkap lima orang tersangka untuk dua perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumut.
Dari lima yang ditangkap, satu diantaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.
Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.
Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.