Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22:00 WIB
KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jual beli aset terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari pada Rabu (29/7/2026). Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Geisz Chalifah.

"Jadi ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset milik yang masih terafiliasi dengan tersangka aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS (Geisz Chalifah) sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein  kepada wartawan, Jumat (31/7/2026). 

Dia menjelaskan pemeriksaan berlangsung konstruktif. Menurutnya, materi pemeriksaan untuk melengkapi bukti transaksi jual beli aset. 

"Kalau modus-modus bagaimana melakukan pembelian asetnya menggunakan uang dari hasil tindak pidana yang mana itu kan sudah ada, dan tidak tidak mungkin dipertanyakan kepada pihak pembeli gitu. Jadi ini murni dari sisi kepemilikan asetnya saja," ujarnya. 

Sebelumnya, Geisz Chalifah memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK. Dia menegaskan kehadirannya di KPK hanya untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah yang pernah dibangunnya.

Pria yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan ini menjelaskan dirinya telah berkecimpung di bisnis keramik lantai dan properti sejak awal 1990-an. Dalam perjalanan usahanya, pada 2013 dia membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemudian membangun tiga unit rumah di atas lahan tersebut.

Salah satu rumah itu, kata Geisz, dijual kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014. Sertifikat tanah yang semula atas namanya kemudian dialihkan kepada pembeli sesuai proses jual beli. Setelah itu, rumah beserta sertifikatnya kembali berpindah tangan kepada pihak lain.

"Rabu 29 Juli 2026, KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Geisz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

Dia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang sedang diproses KPK selain hubungan hukum dalam transaksi jual beli rumah.

"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," ujarnya.

Geisz mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap. Menurut dia, pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan suasana yang baik dan profesional.

"Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional. Bahkan, lebih banyak berbincang dan sesekali bercanda dengan penyidik, karena pada dasarnya yang mereka perlukan hanyalah konfirmasi atas data dan dokumen yang telah mereka miliki," katanya.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut