KPK Periksa Ketua KPU Lamongan, Gali Permintaan Fee Tersangka Dana Hibah Jatim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (24/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Mahrus dimintai keterangan soal mekanisme dana hibah hingga ada tidaknya permintaan fee dari para tersangka.
"Didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah. Selain itu penyidik juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Selain Mahrus Ali, KPK juga memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Achmad Nadhori, anggota DPRD Kabupaten Gresiki Noto Utomo, anggota DPRD Kabupaten Lamongan Ning Darwati, hingga wiraswasta Totok Harianto. Lima saksi ini didalami keterangan yang sama dengan Mahrus Ali.
Sementara dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Yulianto dan Al Amin Zaini turut diperiksa. Berbeda dari lima saksi lainnya, dua orang ini diperiksa terkait besaran komitmen fee yang diminta tersangka dalam perkara ini.
"(Saksi Yulianto dan Al Amin) didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah," jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya merupakan tersangka penerima, sedangkan sisanya merupakan tersangka pemberi.
Kendati demikian, KPK belum membeberkan nama-nama para tersangka ke publik. Infomasi itu akan disampaikan saat penahanan para tersangka.