KPK Sita Mobil Mewah dan Antik Milik Andhi Pramono yang Disembunyikan di Ruko
JAKARTA, iNews.id - KPK menyita sejumlah kendaraan mewah dan antik milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di Batam, Kepulauan Riau. Tiga mobil mewah Andhi diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kabag Pemberitaan, Ali Fikri mengatakan tindakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK guna disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) kelas II Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP, guna dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Kelas II Tanjung Pinang," ujar Ali dalam keterangan persnya, Kamis (21/9/2023).
Adapun tiga kendaraan mewah yang disita sebagai berikut:
- 1 unit mobil merek Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak;
- 1 unit mobil merek Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak;
- 1 unit mobil merek Toyota, Type Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.