Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
KPK Sita Rumah di Parepare terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Rumah di Parepare terkait Kasus Pencucian Uang SYL

Senin, 20 Mei 2024 - 12:35:00 WIB
KPK Sita Rumah di Parepare terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang dibeli eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan) M Hatta di Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (19/5/2024). Penyitaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tim Penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024). 

Dia mengatakan, uang untuk membeli rumah tersebut diduga hasil dari pungutan liar (pungli) pejabat di Kementan.

"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH (M Hatta) sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI," ujar Ali.

"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," sambungnya. 

Ali melanjutkan, proses penyitaan melibatkan aparat lingkungan sebagai saksi.

"Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," ucapnya.

Diketahui, KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Syahrul ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan 12B (gratifikasi) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Alex menyatakan, terdapat pasal khusus yang disangkakan terhadap SYL, yakni pasal TPPU.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut