KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim Terkait Kasus Suap HGB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan.
"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budi mengatakan penyidik belum menyampaikan jumlah pasti uang yang disita. Tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," sambungnya.
Selain uang dalam amplop, tim KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujarnya.