KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo buka suara terkait pengembalian tiga mobil milik terpidana sekaligus mantan wakil menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Budi menjelaskan, pengembalian mobil dilakukan setelah Noel sudah membayar denda dan uang pengganti yang dijatuhkan terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Diketahui, Noel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar serta telah berkekuatan hukum tetap pada 4 Juni 2026.
"Terpidana juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp200 juta, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar kurang dari satu bulan, sesuai putusan," ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
"Sehubungan dengan telah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana, maka mobil BAIC BJ40 Plus yang sebelumnya dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, kemudian dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan karena yang bersangkutan telah melunasi seluruh kewajiban," tuturnya.
Sebelumnya, istri Noel, Silvia Rinita Harefa mengambil tiga mobil yang sempat disita KPK terkait perkara korupsi yang menjerat sang suami. Silvia menegaskan pengembalian tersebut menandakan seluruh mobil yang sempat disita penyidik dibeli menggunakan uang sah.
"Jadi apa yang kita ambil itu sesuai dengan isi putusan pengadilan, semua kendaraan yang kami ambil ini dibeli menggunakan uang yang sah," kata Silvia di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Ketiga mobil yang dikembalikan yakni Toyota Land Cruiser 300 dan Mercedes-Benz C300. Kedua mobil itu sudah diambil sebelumnya. Sementara itu, satu mobil lain yakni BAIC BJ40 Plus diambil pada Senin (20/7/2026).
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar menegaskan seluruh mobil yang dikembalikan KPK tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat kliennya.
"Buktinya mobil Pak Immanuel dan keluarganya tiga dikembalikan karena memang tidak ada urusan dengan perkara yang dimaksud," ucap Aziz.