KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026). Salah satunya adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom 2017-2019.
Kemudian, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom 2012-2020 dan Elvizar sebagai mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
Ketiganya ditahan usai memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).
Dian ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum konferensi pers digelar KPK, ketiganya telah lebih dulu diangkut ke rutan oleh petugas. Mereka bungkam ketika diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.