Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Kasus Suap Izin Tambang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Kasus Suap Izin Tambang

Rabu, 10 September 2025 - 16:06:00 WIB
KPK Tahan Anak Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Kasus Suap Izin Tambang
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anak eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yakni Dayang Donna Walfiaries Tania. Dayang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

"Saudara DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Rabu (10/9/2025).

Dalam kasus ini, Dayang Donna dijerat bersama dua tersangka lainnya yakni eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. 

Rudy Ong telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Sementara Awang Faroek telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, dan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pengungkapan kasus ini bermula pada Juni 2014. Kala itu, Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.

Pada Agustus 2014, perpanjangan 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng. Dalam proses perpanjangan IUP tersebut di BPPMD-PTSP Kaltim, Rudy bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinasnya.

Koordinasi itu dilakukan lantaran 6 IUP yang tengah diurus tersebut bermasalah. Sementara itu, ada beberapa yang sedang berproses dalam sidang gugatan perdata, ada pula yang tengah bermasalah secara pidana di kepolisian.

Kemudian, Rudy Ong mengirimkan uang senilai Rp3 miliar untuk pengurusan IUP tersebut termasuk fee untuk Iwan Chandra. Iwan lalu menemui Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP itu.

Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan permohonan perpanjangan IUP itu ke BPPM-PTSP Kaltim. Iwan lalu menyerahkan uang Rp150 juta ke Markus Taruk Allo selalu Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim dan Rp50 juta kepada Amrullah selaku Kadis ESDM Kaltim.

Amrullah kemudian dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Terjadi negosiasi antara Dayang dan Iwan terkait biaya pengurusan IUP itu. Disepakati hasilnya Dayang meminta uang sejumlah Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut. Melalui Iwan dan Sugeng, Rudy Ong diduga menyerahkan Rp 3,5 miliar kepada Dayang Donna di salah satu hotel di kawasan Samarinda.

Usai transaksi itu, pengurusan 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong tersebut rampung. Dokumen itu diantarkan oleh Imas Julia selaku babysitter yang dipekerjakan Dayang Donna.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut