Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Senin, 15 Desember 2025 - 20:40:00 WIB
KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Tersangka itu yakni Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muhammad Chusnul (MC). 

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu Saudara MC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

Dia mengatakan MC ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Chusnul yang merupakan PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Setelah pemeriksaan selesai, dia keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol. 

Asep mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya terlebih dahulu menahan tiga tersangka lain, yakni MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta, dan DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku wiraswasta. 

MC disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut