Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule terkait dugaan penyalahgunaan zat etomidate melalui cartridge vape. Jule diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 14 September 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, penangkapan Jule merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap polisi.
“Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan,” kata AKP Michael Kharisma Tandayu, Sabtu (19/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan empat cartridge etomidate. Tiga cartridge dalam kondisi kosong atau telah habis digunakan, sedangkan satu cartridge masih terisi penuh.
“Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge, di mana tiganya kosong yaitu sisa pakai, habis pakai, bekas pakai. Dan satunya masih full terisi yang berisikan zat yaitu etomidate,” katanya.
Penangkapan Jule bermula dari pengembangan kasus dua perempuan berinisial RR dan RN yang lebih dulu ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 cartridge vape berisi etomidate.
Saat memeriksa RR dan RN, penyidik menemukan transaksi serta bukti pengiriman barang yang mengarah kepada Jule. Polisi kemudian menelusuri keberadaan selebgram tersebut.
“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP, dan kemudian kita kembangkan kepada JP,” kata Michael.
Saat diamankan, Jule berada di apartemen bersama dua orang temannya. Namun, polisi memastikan kedua teman Jule tidak terlibat dalam penggunaan zat tersebut.
“JP posisinya pada saat ditangkap itu sedang di apartemen bersama dua orang temannya. Akan tetapi dua orang temannya tersebut memang tidak mengetahui akan JP itu melakukan kegiatan apa pun, dan juga dites urine pun yang dua orang ini dinyatakan negatif,” katanya.
Sementara itu, hasil tes urine Jule menunjukkan positif mengonsumsi etomidate. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jule mengaku baru menggunakan zat tersebut sekitar dua hingga tiga minggu terakhir.
“Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut, penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu, baru mencoba. Alasannya alasan pribadi, mungkin dari rasa ada stres atau lain sebagainya,” kata Michael.
Polisi juga mengungkap Jule selama ini hanya membeli cartridge etomidate dari RR dan RN. Penyidik menyatakan tidak menemukan transaksi Jule dengan pihak lain.
“Untuk JP selama ini melakukan pembelian hanya kepada RR dan RN, hanya itu saja. Selama ini dari baik dari penelusuran-penelusuran kami maupun dari interogasi itu match, yaitu tidak pernah membeli kepada yang lain,” kata dia.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XC yang disebut sebagai pemasok utama jaringan tersebut. Polisi menangkap XC dan menyita tambahan 71 cartridge etomidate.
Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pemasaran dilakukan melalui pertemanan atau dari mulut ke mulut. Dari setiap cartridge yang terjual, bandar memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR, RN, dan XC. Sementara status hukum Jule diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena dia ditempatkan sebagai korban penyalahgunaan.
“Untuk dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai status tersangka. Nah, untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB-nya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai. Dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai,” kata Michael.
Selanjutnya, proses permohonan asesmen dan rehabilitasi Jule diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). “Rehabnya kita serahkan kepada BNNP,” ujarnya.