Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Olah TKP Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Olah TKP Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto

Jumat, 18 September 2026 - 07:40:00 WIB
Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Olah TKP Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap fakta terkait peristiwa yang dilaporkan.

Kuasa hukum korban berinisial ANW (26), Thulus Pardosi, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari kepolisian mengenai waktu pelaksanaan olah TKP dan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa tersebut.

Menurut Thulus, lokasi tempat hiburan malam yang diduga menjadi TKP hingga kini dinilai sulit diakses. Kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan proses pemeriksaan lokasi kejadian.

"Terkait dengan proses di Polda Metro Jaya, kami sebenarnya menunggu konfirmasi dari Polda kapan akan dilakukan olah TKP. Ini juga penting, karena sampai hari ini TKP ini sangat sulit diakses. Bahkan berdasarkan informasi di media belum ada media yang mampu mengakses TKP ini, ada apa? Ini juga menjadi pertanyaan kami," kata Thulus Pardosi di kantor LPSK, Jakarta Timur, belum lama ini.

Selain olah TKP, pihak pelapor juga masih menantikan hasil visum resmi yang sebelumnya diajukan penyidik kepada pihak medis. Thulus menyebut hasil visum menjadi salah satu bukti yang dinilai penting dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

"Itu kan juga menjadi bukti yang sangat penting, ditambah lagi hasil pemeriksaan dari psikolog," kata Thulus.

Sementara itu, terkait kondisi psikologis korban, Thulus mengatakan ANW baru saja menjalani asesmen psikologis intensif di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar empat jam untuk melihat kondisi psikologis dan mental korban setelah mengalami dugaan teror serta ancaman doxing identitas di media sosial.

"Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Tadi klien kami menyampaikan, dia sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya, kekhawatiran akan bagaimana dia di tempat tinggalnya masih ada," kata Thulus.

Thulus menambahkan, hasil asesmen psikologis tersebut nantinya juga diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penanganan dan perlindungan terhadap korban dalam perkara yang tengah bergulir.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut