Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Lagi, DPR AS Setujui Resolusi Akhiri Perang Iran
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, DPR AS Setujui Resolusi Akhiri Perang Iran

Jumat, 18 September 2026 - 06:14:00 WIB
Lagi, DPR AS Setujui Resolusi Akhiri Perang Iran
Baca Berita

WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) untuk ketiga kali mengesahkan resolusi untuk menghentikan perang melawan Iran, Selasa (15/9/2026) malam waktu Washington DC.

Resolusi ini akan memangkas kemampuan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan operasi militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres.

Hasil pemungutan suara menunjukkan 220 anggota DPR mendukung resolusi tersebut, melawan 204 yang menolak. Menariknya, beberapa politisi Partai Republik bergabung dengan seluruh anggota Partai Demokrat yang memberikan suara dukungan untuk mengakhiri konflik dengan Iran.

Tujuh politisi Partai Republik di DPR mendukung resolusi tersebut, tiga di antaranya memberikan suara mendukung untuk pertama kali.

“Ingat ketika Donald Trump mengatakan bahwa perang ini hanya akan berlangsung beberapa minggu?” kata politisi Republik, Seth Moulton, seorang mantan personel Marinir yang pernah merasakan Perang Irak.

Dia menegaskan sudah saatnya Kongres menjalankan peran sebagai wakil rakyat ketimbang tunduk kepada penguasa yang gemar berperang.

Politisi DPR dari Republik lainnya, Zach Nunn, menjelaskan alasannya memberikan suara dukungan terhadap resolusi.

"Dengan jendela negosiasi tertutup, operasi tempur berkelanjutan sekarang membutuhkan otorisasi Kongres. Saya tidak akan mendukung perang tanpa batas waktu lagi,” kata pria asal Iowa itu.

Namun tampaknya tidak satu pun dari resolusi tersebut sampai ke meja Presiden Donald Trump. Dia hampir pasti akan memveto langkah DPR tersebut.

Kongres AS berulang kali berusaha mengubah arah perang melawan Iran, namun upaya itu sulit terwujud selama Trump menggunakan veto.

DPR pertama kali menyetujui resolusi kuasa perang pada Juni, diikuti dengan resolusi lain pada Juli, keduanya bertujuan untuk menghentikan operasi militer AS di Iran. 

Meski UUD AS memberi Kongres kewewenangan untuk menentukan perang, aturan itu juga memberi presiden, sebagai panglima tertinggi, untuk terlibat dalam menentukan operasi militer. 

Undang-Undang Kekuasaan Perang, disetujui setelah konflik Vietnam, berupaya untuk memberlakukan batasan waktu lebih spesifik atas kekuasaan presiden, mensyaratkan persetujuan Kongres untuk aksi militer berkelanjutan setelah 60 atau 90 hari.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut