Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang 185 Juta, ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang 185 Juta, ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:15:00 WIB
Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang 185 Juta, ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi
Baca Berita

PANDEGLANG, iNews.id - Inilah Kasda Hartono (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Dinas Perkim Kabupaten Pandeglang. Ia harus terjerat hukum lantaran terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 185 juta Rupiah. 

Modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi sebuah proyek prasarana di Pemprov Banten pada 2023 lalu kepada korban. Namun hingga waktu yang ditentukan proyek tersebut pun tak kunjung korban dapatkan.

Atas perbuatannya itu Kasda Hartono terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Produser : Febry Rachadi
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut