Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Mahfud MD Tugaskan Menag Jamin Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Terus Berjalan
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Tugaskan Menag Jamin Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Terus Berjalan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:22:00 WIB
Mahfud MD Tugaskan Menag Jamin Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Terus Berjalan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Agama Yaqut Choilil Qoumas, Menkumham Yasonna H Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavananda, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (3/8/2023). Rapat ini membahas polemik yang ditimbulkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. 

Salah satu yang dibahas yaitu mengenai kelanjutan serta proses belajar mengajar yang menjadi hak santri Ponpes Al Zaytun.

"Karena kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ada di manajemen dan pendanaan di bawah kendali Pak Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). 

Berdasarkan hasil rapat, ada dua hal yang menjadi fokus utama. Pertama mengenai pendampingan pondok pesantren. Pemerintah sepakat untuk tidak membubarkan Al Zaytun, dan proses belajar mengajar akan tetap berjalan. 

"Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada pondok pesantren Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya," katanya. 

"Jadi ini pendampingan, dan Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, terdidik. Untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Poin kedua, meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama yang sedang berlangsung.

"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud.

Dia menjelaskan tindak pidana khusus yang diduga menjerat Panji Gumilang yaitu misalnya pencucian uang. Sementara tindak pidana umum berkaitan dengan pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksinya. 

"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi. Karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," katanya. 

"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan sumber lain dari masyarakat," tuturnya.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut