Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:39:00 WIB
Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mahkamah partai tengah membahas status kader Bupati Pati Sudewo usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dasco meminta publik untuk menunggu hasil pembahasan Mahkamah Partai Gerindra.

"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco menegaskan, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK. Dia pun mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto telah mengingatkan para kader untuk berhati-hati dan mawas diri.

"Kedua, kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum partai kami, Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri," katanya. 

Meski demikian, Dasco menyatakan, pihaknya menyesalkan atas perbuatan Sudewo. Dia pun mempersilakan Sudewo untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Nah, sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," ucap Dasco.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam tindakannya, dia mematok tarif untuk calon perangkat desa sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut