Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Ini Respons Jonathan Ayah David Ozora
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Ini Respons Jonathan Ayah David Ozora

Kamis, 07 September 2023 - 16:41:00 WIB
Mario Dandy Dibebani Restitusi Rp25 Miliar, Ini Respons Jonathan Ayah David Ozora
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, menanggapi biaya restitusi sebesar Rp25 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy Satrio. Dia menilai restitusi itu sudah mewakili keinginan keluarga.

Dia juga menilai masih terbuka peluang upaya hukum lainnya jika dalam perkembangannya vonis itu dirasa kurang adil.

"Restitusi itu kan hukuman tambahan yang kalau tidak dipenuhi akan subsider atau apa isitilahnya, tapi mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan. Karena dibuka peluang oleh majelis untuk kita tetap bisa melanjutkan upaya hukum jika dirasa kurang adil," kata Jonathan, Kamis (7/9/2023).

Pihaknya juga bakal mengajukan bukti tambahan dalam mekanisme banding jika terdakwa mengajukan banding. Pasalnya, ada surat Kemen PPA yang telat diberikan jaksa ke hadapan hakim.

Surat tersebut berupa hasil asesmen psikologis David Ozora.

"Penguat bahwa recovery masih panjang karena David ini ada beberapa hal yang kemunduran istilahnya, tetapi yang paling kentara tentu saja IQ mengalami penurunan, kedua tentang usia, emosional sosial. Jadi badannya gede, anak 17 tahun, tetapi tingkah lakunya setara seperti anak 5 tahun 8 bulan," kata Jonathan.

Sebelumnya, Mario Dandy dibebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar. Pembebanan biaya restitusi dari hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rp120 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satrio membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut