Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:33:00 WIB
Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sudah diterima Heru.

"Ya, saya terima SK-nya," kata Heru Budi kepada awak media di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Heru mengaku belum membaca secara saksama SK perpanjangan masa jabatannya. Menurut dia, biasanya perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun.

"Biasanya kan setahun," kata Heru.

Dia menyebut Mendagri Tito Karnavian meminta dirinya untuk bekerja dengan baik di masa kepemimpinan satu tahun ke depan.

"Pesannya kerja dengan baik," kata Heru.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera berakhir pada 17 Oktober 2023. Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang sudah purnatugas.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:

a. Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. Memasuki batas usia pensiun
d. Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. Mengundurkan diri
f. Tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. Meninggal dunia.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut