Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK
Advertisement . Scroll to see content

Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK

Kamis, 13 April 2023 - 15:55:00 WIB
Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo. Penahanan Rafael diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Rafael saat ini menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).

Perpanjangan masa tahanan terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Rafael ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Ali mengimbau para saksi terkait kasus ini juga dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan.

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut