Menantu Mantan Dirut BTN Maryono Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
JAKARTA, iNews.id - Menantu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono, Widi Kusuma Purwanto akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi direksi BTN dengan tersangka Maryono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penyidik juga memeriksa Komisaris Utama PT Titanium Properti, Ichsan Hasan. "Dua orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian gratifkasi kepada direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Widi dan Ichsan diperiksa untuk mengungkap secara terang fakta hukum kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Maryono. Pemeriksaan juga untuk membuka terang mengenai teknis dan cara serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.
"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," tuturnya.
Maryono diduga menggunakan rekening Widi untuk menampung uang hasil gratifikasi. Penyidik Kejagung juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Widi selama tiga bulan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar sebagai tersangka. Yunan diduga telah menyuap Maryono terkait pemberian dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri.
Peristiwa kasus tersebut bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5.
"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu tersangka HM," ujar Hari.
Pada 2013, tersangka H Maryono, yang menjabat Direktur Utama Bank BTN, juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp160 miliar. Saat itulah, terjadi persetuan sehingga PT Titanium memberikan gratifikasi Rp870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.
Tersangka H Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sedangkan tersangka Yunan Anwar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.