Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Jumat, 21 November 2025 - 09:13:00 WIB
Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan
Baca Berita

MAKASSAR, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025). Dia memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel.

Dalam rakor yang digelar secara tertutup tersebut, Nusron menjelaskan sedikitnya ada enam isu strategis yang menjadi fokus koordinasi pusat dan daerah. Keenam isu itu meliputi integrasi data pertanahan dan pajak, pemutakhiran sertifikat lama, penataan ruang, penyelesaian tanah wakaf hingga evaluasi konflik pertanahan.

"Rakor ini kita rencanakan setiap tahun, kita keliling untuk memperbarui masalah yang ada di lapangan, termasuk konflik pertanahan," ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Nusron menjelaskan, isu pertama yang dibahas yakni integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini diperlukan agar data tanah dan pajak dapat terhubung secara akurat dan saling melengkapi.

"Pertama dalam rangka meningkatkan PAD, itu bagaimana NIB (nomor induk bidang) dan NOP (nomor objek pajak) itu satu data, sehingga yang punya tanah bayar semua," katanya.

Integrasi ini diharapkan membantu daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kewajiban pajak pemilik tanah terpenuhi.

Isu kedua yang disentuh ialah pemutakhiran sertifikat tanah lama, khususnya yang terbit pada periode 1961 hingga 1997. Menurut Nusron, pembaruan diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan akibat perbedaan sistem pencatatan lama dan sistem yang berlaku sekarang.

Isu ketiga dan keempat dalam rakor tersebut menyangkut penyelarasan tata ruang di Sulsel. Pemerintah pusat mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Saat ini, Nusron menyebut masih ada kekurangan sekitar 116 RDTR di wilayah Sulsel. Penyusunan dan penetapan RDTR menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Selanjutnya, Nusron juga menyoroti penyelesaian tanah wakaf yang baru sekitar 20 persen tersertifikasi di Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah diminta mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan umat.

Fokus terakhir rakor adalah evaluasi konflik pertanahan, termasuk persoalan antara masyarakat dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pengelolaan tanah-tanah milik PTPN yang sudah lama dikuasai masyarakat.

"Ada yang masa HGU-nya mau diperpanjang, ada juga yang tidak. Semua ini harus kita evaluasi bersama agar ada kepastian hukum," kata Nusron.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut