Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani
Advertisement . Scroll to see content

MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani

Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:10:00 WIB
MK Diminta Coret Hak Pensiun Anggota DPR, Ini Reaksi Puan Maharani
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Warga bernama Lita dan Syamsul mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Salah satu isi permohonan adalah meminta agar hak pensiun anggota DPR dihapus di dalam UU tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani menanggapi uji materi di MK tersebut. Puan menyebut, gugatan warga negara Indonesia ini merupakan aspirasi yang harus didengar oleh DPR.

Namun, segala sesuatu termasuk hak keuangan pensiun wakil rakyat disebut telah memiliki aturan dalam UU.

"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dia menyampaikan, hak pensiun anggota DPR tidak bisa dilihat hanya dari satu lembaga. Sebab aturan tersebut bersifat menyeluruh.

"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," ucapnya.

Diketahui, Lita dan Syamsul mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 tahun 1980.

- Pasal 1 Huruf A berbunyi: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden; 

- Pasal 1 Huruf F berbunyi: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung 

- Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Kata Dewan Perwakilan Rakyat di Pasal 1 Huruf A dan F tersebut diminta dihapus.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut