Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

Selasa, 04 Agustus 2026 - 08:00:00 WIB
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN. Menurutnya, penyesuaian anggaran bisa dimulai untuk 2027.

Charles menilai, putusan MK telah memberikan kepastian hukum terkait pengelompokan anggaran Program MBG. Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu segera menyesuaikan kebijakan penganggaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan.

"Dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi, maka tafsirnya sudah semakin jelas bahwa penggolongan anggaran MBG dalam klaster pendidikan itu tidak konstitusional," ujar Charles kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Dia berpandangan, pemerintah tidak perlu menunggu 2028 seperti yang ditetapkan MK untuk memisah anggaran MBG dari dana pendidikan. Sebagai penyelenggara negara, kata Charles, pemerintah wajib melaksanakan putusan konstitusi sesegera mungkin.

"Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028, tetapi dengan adanya putusan ini saya rasa sebagai warga negara yang baik, termasuk pemerintah sebagai pengelola pemerintahan, tentu harus taat terhadap konstitusi," katanya.

Charles menegaskan, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 sudah harus mengakomodasi perubahan skema penganggaran Program MBG agar tidak lagi dikategorikan sebagai bagian dari belanja pendidikan.

"Sehingga sesegera mungkin, bahkan untuk tahun 2027, anggaran dari Program MBG ini harus disesuaikan, tidak lagi menggabungkan atau menggolongkan program MBG ke dalam klaster pendidikan," tutur dia.

Menurut Charles, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum. Ia mengingatkan setiap kebijakan fiskal harus disusun sesuai amanat konstitusi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, dia menilai langkah cepat pemerintah akan memberikan kepastian dalam penyusunan kebijakan anggaran sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.

Charles berharap pemerintah segera menyusun skema pembiayaan baru bagi Program MBG sehingga implementasi putusan MK dapat berjalan efektif tanpa mengganggu keberlanjutan pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG pada pembacaan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Putusan tersebut menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut