Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:41:00 WIB
MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Pemohon sebelumnya meminta capres-cawapres harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan, Kamis (17/7/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Pada intinya mereka mengajukan uji materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam petitumnya, para pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan yang ada sekarang (SMA dan sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai melanggar konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai petitum yang diajukan para pemohon justru mempersempit peluang warga untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Padahal, aturan yang ada saat ini tidak membatasi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dengan latar pendidikan lebih tinggi.

"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK, Ridwan Mansyur.

Meski begitu, Mahkamah juga menilai, pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada," kata Ridwan.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut