MUI Minta Polemik Jamuan 44 Biksu Thudong di Masjid Temanggung Dihentikan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polemik jamuan serta sambutan masyarakat dan takmir masjid kepada 44 biksu thudong yang singgah di beranda Masjid Baiturrohmah Bengkal, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), dihentikan. Polemik itu tidak perlu dibesar-besarkan.
Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan polemik tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman, baik di kalangan umat Islam maupun antarumat beragama lainnya.
"Sebaiknya dihentikan polemik tersebut, karena hal itu bisa merusak harmoni kehidupan umat beragama," kata Tauhid, Sabtu (25/5/2024).
Dia mengatakan, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya nonmuslim masuk ke dalam masjid selain Masjidil Haram. Sebagian besar ulama membolehkan, seperti Imam asy-Syafi’i.
"Dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm mengatakan tidak apa-apa orang musyrik bermalam dalam semua masjid, kecuali Masjidil Haram," kata Tauhid.
Tauhid menjelaskan, Imam Ibnu al-Qayyim berpendapat kaum nonmuslim boleh masuk masjid sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad ketika delegasi Najran datang. Mereka masuk ke dalam masjid setelah salat Asar.
"Ketika datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di masjid Rasulullah saw. Kemudian orang-orang mencegahnya lalu Rasulullah Saw. bersabda, ‘Biarkan mereka.’ Kemudian, mereka menghadap timur, dan melaksanakan ibadah mereka," tutur dia.
Menurut Tauhid, sebagian ulama menyimpulkan nonmuslim boleh masuk ke dalam masjid kecuali Masjidil Haram. Meski demikian, dengan syarat telah mendapat izin dari kaum muslimin setempat serta bertujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan.
Meskipun demikian, dia mengakui ada sebagian ulama yang melarang nonmuslim masuk ke dalam masjid mana pun, apalagi Masjidil Haram.
"Sehingga menurut pendapat saya perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan, selain dalam pandangan agama hal ini bukan merupakan wilayah yang qath'i (sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya) namun masuk wilayah yang dhanni (sesuatu yang masih belum memiliki kepastian hukum), sehingga perbedaan pendapat tersebut harus bisa diterima dengan penuh toleransi," jelasnya.
Dia khawatir polemik tersebut juga dapat menimbulkan kesalahpahaman, sehingga dapat mengganggu harmoni kerukunan hidup antarumat beragama.
"Mari kita membangun pemahaman yang baik dalam beragama (husnu tafahum), sehingga dapat melahirkan sikap dan perilaku hidup yang rukun, harmonis dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata dia.