MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengubah skema integrasi zakat dan pajak di Indonesia. Skema yang berlaku saat ini dinilai masih membebankan pajak berganda atau double tax bagi umat Islam.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis menilai pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung memotong kewajiban pajak. Menurut dia, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction, bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar atau tax credit.
"Kita ini umat Islam double tax lho, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII (Kongres Umat Islam Indonesia) VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Cholil di sela pembukaan KUII VIII, dikutip Sabtu (25/7/2026)
Cholil menegaskan, dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, dia menilai jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara sangat adil.
Selain mendorong keadilan dalam pengelolaan zakat dan pajak, dia juga mendukung tumbuh suburnya LAZ di seluruh Indonesia. Menurutnya, Baznas tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang oleh keanekaragaman LAZ berbasis masyarakat.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.