Nama Gus Miftah Disebut di Sidang Korupsi DJKA Bupati Pati, KPK Langsung Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami munculnya nama pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dalam sidang kasus dugaan korupsi DJKA dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/7/2026), seorang saksi mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap fakta baru yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijadikan bahan pengayaan bagi penyidik.
Langkah ini diambil untuk melihat peluang pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk menelisik motif, kedudukan hukum, serta maksud di balik pemberian uang tersebut.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima gratifikasi total Rp2,34 miliar saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Selain uang tunai, ia diduga menerima sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta dan fasilitas perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp50 juta.
Terkait fakta baru aliran dana ke Gus Miftah yang dibeberkan oleh saksi sekaligus terpidana proyek jalur ganda tersebut, JPU KPK menegaskan akan segera melaporkannya kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.