Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Natalius Pigai Sebut Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM: Bisa Saja Human Error
Advertisement . Scroll to see content

Natalius Pigai Sebut Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM: Bisa Saja Human Error

Kamis, 02 Oktober 2025 - 06:15:00 WIB
Natalius Pigai Sebut Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM: Bisa Saja Human Error
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) bukan termasuk unsur pelanggaran HAM. Dia mengatakan keracunan bisa saja karena kesalahan manusia atau human error dalam memasak. 

“Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM lah. Bisa saja karena human error, kan, kesalahan masak," kata Pigai saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Menurut dia, kesalahan administrasi dan manajemen dalam program MBG tidak bisa diproses pidana. Pasalnya, kesalahan itu  jauh dari aspek HAM.

“Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan. Kan administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pigai mengklaim telah meminta 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM turun ke lapangan untuk melihat kondisi langsung berkaitan dengan program MBG. 

“Hampir 33 lebih kanwil Kemenham turun untuk melihat langsung dalam rangka memastikan adanya pemenuhan kebutuhan pangan dan akselerasi serta kondisi-kondisi real yang ada di lapangan terkait dengan program," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) buntut marak keracunan dalam pelaksanaan program MBG. BGN menegaskan tidak kompromi terhadap keselamatan penerima manfaat.

"Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang sudah ditetapkan. Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama," kata Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, dikutip Selasa (30/9/2025).

Dia menjelaskan, beberapa lokasi SPPG yang dinonaktifkan termasuk SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, dan SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung (Sulawesi Tengah). 

Keputusan ini diambil setelah laporan kasus gangguan kesehatan yang dialami sejumlah penerima manfaat usai mengonsumsi makanan dari SPPG tersebut.

Nanik menambahkan, puluhan SPPG yang dinonaktifkan kini masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut