Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Pemeriksaan tersebut usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/7/2026).
Pantauan di lokasi, Lalu Ahmad turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.03 WIB dengan mengenakan rompi oranye KPK usai diumumkan sebagai tersangka.
Dalam momen ini, Lalu memilih diam meski dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media yang sudah bersiap menunggunya keluar.
Dalam kesempatan tersebut, Lalu Ahmad tidak sendiri. Terdapat dua orang lainnya yang turut mengenakan rompi tahanan KPK.
Mereka adalah Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Keduanya terlihat menutupi wajahnya dengan tangan guna menghindari sorot kamera awak media di sana.
Ketiganya kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, penetapan tersangka ketiganya usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada, Senin (20/7/2026).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.