Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli
JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo menilai usaha mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas akan sulit tercapai jika kebijakan perpajakan justru menambah beban pelaku usaha. Di tengah daya beli yang belum pulih, penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace dikhawatirkan mempersempit ruang tumbuh UMKM hingga memicu PHK.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang.
Sejumlah pelaku UMKM mengaku total potongan di marketplace kini membengkak dari sekitar 15 hingga 18 persen menjadi 24 hingga 30 persen setelah ditambah pungutan pajak baru, sehingga mereka terpaksa menaikkan harga jual, menekan margin keuntungan, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar usaha tetap bertahan.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai perlindungan terhadap UMKM tidak cukup diwujudkan melalui bantuan permodalan dan pelatihan. Menurut dia, keberpihakan negara juga harus tercermin dalam kebijakan perpajakan agar pelaku usaha memiliki ruang untuk bertahan dan berkembang.
"Keberpihakan negara terhadap UMKM tidak boleh setengah hati. Bantuan modal, pelatihan digitalisasi, hingga subsidi packaging akan sia-sia jika di sisi lain omzet mereka dipangkas oleh pajak marketplace. Proteksi fiskal harus membuat modal UMKM dipakai untuk mengembangkan usaha dan mencegah PHK, bukan habis membayar pajak," ujar Ferry saat ditemui di kantor DPP Partai Perindo, Senin (3/8/26).
Mantan Komisioner KPU RI itu menilai pemerintah perlu menerapkan skema perpajakan yang lebih proporsional agar UMKM kecil tidak diperlakukan sama dengan pelaku usaha berskala besar. Menurutnya, pendekatan tersebut akan menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlangsungan sektor UMKM.
"Partai Perindo tidak sekadar menolak, tapi kami menawarkan solusi konkret: terapkan threshold atau batas ambang bebas pajak e-commerce. Sama seperti PPh 21 yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), UMKM di marketplace dengan omzet bulanan di bawah standar tertentu harus dibebaskan dari pungutan ini. Jangan pukul rata. Pajak baru boleh dikenakan pada seller berskala besar atau distributor utama. Fungsi pajak bagi UMKM kecil di masa transisi ini harusnya bersifat inkubatif (membina), bukan membinasakan," tegasnya.
Ferry mengatakan gagasan tersebut akan terus diperjuangkan melalui jalur politik agar menjadi bahan evaluasi pemerintah. Dia juga meminta seluruh kader Partai Perindo yang duduk di lembaga legislatif di berbagai tingkatan mengawal aspirasi para pelaku UMKM di daerah.
"Gagasan ini tidak akan berhenti sebagai pernyataan sikap. Kami meminta kader Perindo khususnya yang duduk di kursi legislatif berbagai tingkatan, untuk menyuarakan keresahan ini di wilayah masing-masing," tandas pria yang kerap dipanggil Kang Ferry itu.