Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (3/2/2026).
Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB.
Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025 lalu, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.
Namun, hakim menyatakan praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima.
Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 2019 lalu. Namun, hingga kini dia belum ditahan.
Tannos berstatus buronan sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia kemudian ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018.
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Hal itu direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.