PBNU Rotasi Sekjen dan Bendum, Gus Ipul Diganti Amin Said Husni
JAKARTA, iNews.id – Rapat Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan sejumlah rotasi jabatan strategis, Jumat (28/11/2025). Keputusan ini mengonfirmasi rumor yang beredar sebelumnya, yang berfokus pada pergantian Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menetapkan susunan kepengurusan baru untuk meningkatkan efektivitas kinerja.
Dalam rapat tersbeut diputuskan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBNU. Dia dipindahkan ke posisi Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Jabatan Sekjen kini diamanahkan kepada Dr Amin Said Husni, yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua Umum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum bidang OKK yang ditinggalkan Amin Said Husni digantikan oleh KH Masyhuri Malik.
Sementara itu, Gudfan Arif Ghofur turut mengalami rotasi dari jabatan Bendahara Umum menjadi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan. Posisi Bendahara Umum selanjutnya diisi H Sumantri Suwarno. Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi.
"Rotasi sebagaimana diatur kategorinya oleh peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan oleh konferensi-konferensi besar yang lalu sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua sesudah muktamar mengatur semua itu, jadi ada jalan keluar," kata Gus Yahya.
Dia menambahkan, rotasi di jajaran pengurus PBNU itu dimaksud agar tugas yang harus dikerjakan PBNU tetap bisa dijalankan dengan baik tanpa ada hambatan. Misalnya, kaitannya dengan penanganan sejumlah musibah bencana di berbagai wilayah Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah.
"Ini harus ada yang terus mengoorganisir manajemen penanggulangan kontribusi NU untuk penanggulangan musibah-musibah itu. nah maka rotasi ini sangat dibutuhkan agar manajemen organisasi ini bisa tetap perform secara optimal," katanya.
Risalah rapat yang diterbitkan PBNU juga menegaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Dengan demikian, keputusan perpindahan jabatan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.
Selain rotasi jabatan, rapat turut menyimpulkan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, serta pembahasan lebih lanjut atas sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.