Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu, Modus Tersangka Bisnis Minyak Goreng
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu, Modus Tersangka Bisnis Minyak Goreng

Selasa, 09 September 2025 - 15:08:00 WIB
Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu, Modus Tersangka Bisnis Minyak Goreng
Baca Berita

BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap modus pembunuhan sadistis lima orang sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 

Tersangka Ririn alias Sobirin atau R (36) dan Prio alias P (24), menggunakan modus mengajak korban Budi Awaludin (45) bisnis minyak goreng. 

Tersangka lalu membantai para dengan keji pada Jumat (29/8/2025) di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

“Alibinya, pelaku R mengajak korban jual minyak goreng,” kata Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Korban dalam kasus ini antara lain, Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), serta Ratu Khairunnisa (7) dan Bella (8 bulan) yang merupakan anak pasangan Budi dan Euis.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R sakit hati dan dendam terhadap korban Budi Awaludin lantaran menolak mengembalikan uang sewa mobil sebesar Rp750.000.

R yang merupakan residivis kasus penganiayaan berat, mengajak temannya P, merencanakan pembunuhan terhadap korban Budi. Tersangka R dan P datang ke rumah korban pada Jumat (29/8/2025) malam.

Saat itu, R menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng dengan korban Budi. Perbincangan antara pelaku R, P dan korban Budi berlanjut hingga menjelang tengah malam.

Sekitar pukul 23.00 WIB, R dan P mengajak Budi melihat gudang di belakang rumah dengan alasan untuk bongkar muat minyak goreng nanti. Saat korban lengah, pelaku R memukul Budi dengan pipa besi.

Setelah korban Budi tersungkur dan tak bernyawa, pelaku R masuk ke kamar korban Sachroni (76). Tanpa belas kasihan, R memukul pria lanjut usia dengan pipa besi hingga tewas.

Kemudian, R masuk ke kamar Euis Juwita Sari dan anak RK (7) yang sedang tidur pulas. Tersangka R memukul kepala kedua korban hingga tewas.

"Sedangkan bayi B berusia 8 bulan dibunuh oleh P dengan menenggelamkan korban ke ember (baskom) berisi air," kata Kabid HUmas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah membunuh para korban, tutur Kabid Humas, kedua pelaku manggasak barang-barang berharga, seperti, mobil sedan Corolla, perhiasan emas, handphone, dan uang tunai Rp7 juta.

“Kemudian (kedua tersangka) menginap di sebuah hotel. Sebelum sampai ke hotel, pelaku membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk,” ujar Kombes Hendra.

Keesok harinya, tersangka R dan P kembali ke rumah korban. Mereka mengubur jasad kelima korban dalam satu liang di belakang rumah.

“Pelaku R dan P menyeret semua jenazah korban ke belakang rumah. Korban dikubur dalam satu liang di belakang rumah itu. Kemudian kedua tersangka membersihkan TKP untuk menghilangkan jejak,” tutur Kabid Humas.

Setelah semua selesai, pelaku R dan P kembali ke hotel. Keesokan harinya mereka kabur ke Bogor; lalu ke Demak dan Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya. Mereka kembali ke Indramayu pada Minggu (7/9/2025) dengan maksud menjadi anak buah kapal (ABK). Akhirnya, tersangka R dan P berhasil ditangkap pada Senin (8/9/2025).

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut