Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Penampakan Johnny G Plate Jelang Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo, Tertunduk Lesu
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Johnny G Plate Jelang Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo, Tertunduk Lesu

Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:44:00 WIB
Penampakan Johnny G Plate Jelang Sidang Tuntutan Kasus BTS Kominfo, Tertunduk Lesu
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, Rabu (25/10/2023). Johnny tampak tertunduk lesu.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terlihat, Johnny yang datang menggunakan kemeja biru muda dan dibalut rompi oranye terus tertunduk lesu dengan pandangan kosong.

Saat awak media memanggil namanya, dia memilih bungkam dan terus berjalan menuju kursi panas persis di depan majelis hakim.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,848miliar," ungkap JPU.

JPU mengungkapkan proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut