Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Pengacara Kasus Korupsi BTS Bawa Uang 1,8 Juta Dolar AS ke Kejagung, untuk Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Kasus Korupsi BTS Bawa Uang 1,8 Juta Dolar AS ke Kejagung, untuk Apa?

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:43:00 WIB
Pengacara Kasus Korupsi BTS Bawa Uang 1,8 Juta Dolar AS ke Kejagung, untuk Apa?
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

Maqdir Ismail diperiksa Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar.  

Uang milik Irwan Hermawan ini diserahkan ke Kejagung.

Maqdir diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut