Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Pengacara Saka Tatal Bawa Berkas Kasus Vina, Eks Penyidik Bareskrim Polri: BAP Bukan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Saka Tatal Bawa Berkas Kasus Vina, Eks Penyidik Bareskrim Polri: BAP Bukan Alat Bukti

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:44:00 WIB
Pengacara Saka Tatal Bawa Berkas Kasus Vina, Eks Penyidik Bareskrim Polri: BAP Bukan Alat Bukti
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Farhat Abbas terlibat perdebatan panas dengan pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti. Lalu mendadak, Titin menyebut jika ia membawa berkas.

Dalam hal ini, berkas yang dimaksud itu adalah Berita Acara Perkara (BAP). Pengacara Saka Tatal menilai lebih baik jika perdebatannya itu mengenai berkas BAP yang dibawanya. 

Perdebatan menjadi menarik ketika eks penyidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari buka suara. Ia langsung menyebut jika BAP tak bisa dijadikan alat bukti. 

Yosepha menyebut, hanya keterangan saksi dan ahli di persidangan saja yang bisa dijadikan bukti. Sedangkan BAP bukanlah barang bukti. 

Bahkan, keterangan saksi dan ahli tapi bukan di persidangan juga tak bisa dijadikan sebagai barang bukti. Pernyataan eks penyidik itu benar-benar membuat Titin skak mat. 

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut