Pengacara Sebut Rizal Kobar Diperiksa terkait Penyelenggaraan hingga Pendanaan Aksi 1812
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa untuk kedua kalinya Rizal Kobar hari ini, Rabu (6/1/2021) sebagai koordinator lapangan (korlap) aksi 1812 yang merupakan demonstrasi menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab. Pemeriksaan pertama dilakukan Selasa (5/1/2021).
Pengacara Rizal Kobar, Andianto mengatakan materi pemeriksaan kliennya hari ini terkait penyelenggaraan hingga pendanaan aksi 1812. Selain Rizal Kobar, polisi juga memeriksa AS dalam kasus yang sama.
"Materinya sama karena Ustaz Asep (AS) wakil korlap ya. Materinya terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan ya, itu yang ditanyakan," katanya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pemeriksaan tambahan kepada keduanya pukul 13.00 WIB. Dia menyebut khusus untuk Rizal Kobar, penyidik baru melayangkan 10 pertanyaan.
"Baru sekitar 10 ya. Belum lebih dari 10 karena BAP kita kemarin masih kita koreksi yang 55. Ini masuk ke pertanyaan baru. Bang Rizal ini kan korlap ya, statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal itu kan. Pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar," katanya.
Dalam pemeriksaan Rizal Kobar diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93UU Karantina Kesehatan, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Diberitakan sebelumnya, koordinator lapangan (korlap) aksi 1812, Rizal Kobar dan satu saksi inisial AS kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pemeriksaan tambahan.