Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Jadi 14 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Jadi 14 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:01:00 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Jadi 14 Tahun Penjara
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik menjadi 14 tahun penjara. Taufik merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Putusan tersebut dibacakan pada, Kamis (21/8/2025) lalu. Hukuman Taufik sebelumnya 11 tahun penjara pada Pengadilan Negeri tingkat pertama.

Adapun, perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu tercatat dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.

"Mengadili Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2025. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," tulis amar putusan banding dikutip, Rabu (27/8/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan tinggi menyinggung soal perkara korupsi yang dilakukan dalam situasi darurat. Pasalnya, perusahaan yang dipimpin Taufik dinilai mempersulit pengadaan APD.

"Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat keadaan darurat bencana Nasional, dimana masyarakat dan tenaga medis banyak yang menjadi korban Covid-19, sehingga perlu penanganan yang cepat, mudah dan mempermudah akses. Tetapi Terdakwa justru memanfaatkan situasi tersebut dengan tujuan memperkaya diri sendiri," bunyi putusan itu.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut