Perketat Protokol Kesehatan, Satpas SIM Daan Mogot Batasi Jumlah Pemohon SIM
JAKARTA, iNews.id - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta memperketat protokol kesehatan (prokes). Salah satunya dengan membatasi jumlah pemohon yang ingin membuat SIM A maupun SIM C.
Kepala Seksi (Kasie) Satpas SIM Subdit Regident Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengatakan, bila pelayanan penuh, nantinya para pemohon tersebut ditahan di luar.
"Masyarakat yang menunggu di luar kita siapkan tempat sambil menunggu kondisi didalam. Apabila sudah pemohon sudah berkurang kita masukkan ke dalam," katanya, Sabtu (19/6/2021).
Pengelola Satpas juga mempersiapkan cairan disinfektan dan tempat cuci tangan di kawasan Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Pada saat memasuki gedung kita tempel stiker untuk jarak antar pemohon," ujarnya.
Selain itu, terdapat pula mobil Satgas Covid-19 yang melakukan imbauan kepada pada pemohon di sekitar lingkungan Satpas SIM. Mobil tersebut keliling untuk memberikan imbauan kepada pemohon yang hendak menunggu untuk pembuatam SIM.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa situasi saat ini angka Covid mulai meningkat. Imbauan pada pemohon patuhi prokes, sayangi keluarga kita sayangi saudara kita sayangi rekan-rekan kita," katanya.