Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Pernyataan Boyamin Saiman Jadi Perdebatan Sengit Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi di Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

Pernyataan Boyamin Saiman Jadi Perdebatan Sengit Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi di Persidangan

Jumat, 18 Desember 2020 - 22:49:00 WIB
Pernyataan Boyamin Saiman Jadi Perdebatan Sengit Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi di Persidangan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi serta menantunya sempat diwarnai perdebatan sengit, Jumat (18/12/2020). Adu mulut terjadi antara Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan salah satu pengacara mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Perdebatan berawal dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, mengenai pemberitaan di media. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang menyinggung saksi berinisial BS.

"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, ada seorang pemborong namanya BS ada Nomor HPnya dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," ujar Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono di persidangan yang digelar secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020).

Pertanyaan Maqdir langsung disanggah jaksa pada KPK Takdir Suhan. Menurutnya, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir keberatan dengan yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi.

"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir. 

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya bagaimana?" ucap Hakim Saefuddin.

Maqdir melanjutkan pertanyaaannya dan mengonfirmasi keterkaitan antara inisial BS yang disampaikan Boyamin Saiman di media dengan Budi Susanto yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi pada persidangan hari ini. 

"Apa betul saksi ini memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Boyamin Saiman bahwa memberikan data-data itu? Berita ini tadi, diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia, dia menyerahkan data data mengenai asetnya Nurhadi?" tanya Maqdir lagi.

Belum selesai pertanyaan tersebut, Jaksa Takdir kembali menyela karena keberatan dengan pertanyaan itu. Menurutnya, pertanyaan Maqdir sama sekali tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan.

"Izin majelis kami sangat keberatan majelis, tidak ada konteksnya dengan dakwaan dan pembuktian kami," ucap Jaksa Takdir.

Maqdir bersikeras melanjutkan pertanyaannya dan kembali mencecar saksi Budi Susanto soal pernyataan Boyamin Saiman. Sebab, berdasarkan pemberitaan, ada pertemuan antara Boyamin Saiman dengan pemborong berinisial BS.

"Berita ini diterangkan oleh Boyamin Saiman bahwa saksi ini bertemu dengan Boyamin di Malaysia. Dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi," kata Maqdir.

"Izin majelis kami keberatan majelis, saksi kami tidak ada kaitannya dengan itu," kata Jaksa Takdir.

Suasana berubah menjadi ricuh. Adu mulut tak terelakkan antara Jaksa Takdir dengan para pengacara Nurhadi. Hakim Saefuddin Zuhri langsung mengetuk palu sidang beberapa kali untuk meredakan tensi masing-masing.

"Ini ada pimpinan sidang. Tunggu dulu, saudara (saksi) paham? Bisa jawab?" ucap hakim ketua Saefuddin Zuhri. 

Budi awalnya diam dan memerhatikan debat antara jaksa dan pengacara pun menjawab. Menurutnya, inisial BS yang ada di berita itu bukan dia. "Tidak betul, saya enggak kenal dengan Boyamin, kedua saya enggak pernah ke Malaysia," ucap Budi.

Dalam perkara tersebut, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut